Berikut beberapa cara untuk cek penggunaan e-KTP digunakan orang tidak bertanggung jawab atau tidak dalam pinjol.
-Akses Laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
-Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
-Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
-Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut.
Unggah Dokumen Pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
-Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
-Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
-OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Langkah-langkah di atas dapat dilakukan oleh masyarakat agar identitas mereka tidak disalahgunakan. Terutama mengenai penyalahgunaan pinjaman online atau pinjol tanpa izin.
Komentar
Posting Komentar